Batang. Beredarnya pemberitaan di media online terkait adanya kasus dugaan tagihan fiktif di Pelabuhan PLTU Batang, Yang melibatkan perusahaan keagenan kapal PT SPA dengan PT ATU selaku BUP atau Badan Usaha Pelabuhan . Agus Nurokhman selaku humas , angkat bicara saat di temui media di ruang kerjanya, Jumat, (1/7/22).
Agus wowor panggilan akrabnya menyampaikan bahwa yang pertama kami membantah hal terserbut dan itu tidak benar sekali karena dari pihak kami PT ATU sampai sekarang belum pernah menerima uang apapun dari pihak PT SPA padahal kami sudah melakukan tagihan atau invoice kami belum dibayarkan.
Kami dalam melaksanakan kegiatan usaha pelabuhan dengan didasari Peraturan Menteri Perhubungan No : 57 tahun 2015 tentang Kepanduan dan Penundaan.
Melakukan sosialisasi dengan agen-agen pelayaran dan menyetujuinya, dengan adanya tanda tangan di dalam berita acara, juga dalam menentukan tarif sesuai dengan peraturan Kementrian Perhubungan.
“Ini pelabuhan wajib pandu dan semua kapal yg masuk dan keluar wajib membayar sesuai tarif yg telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan Semua tagihan Kami sudah sesuai dengan aturan yg berlaku. Justru Kami yg dirugikan, karena sampai sekarang PT. SPA belum membayar tagihan dan PNBP, " kata Agus
"Bahwasannya jka ada pihak yang menuduh PT ATU telah menerima uang tagihan maka ini jelas sudah masuk kategori fitnah dan pencemaran nama baik, " ujarnya.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
"Bisa dicek by data dari sumber manapun, Terkait hal ini dimana ada pihak yang menurut kami sudah masuk kategori melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, maka tentu kami akan melakukan upaya hukum, " pungkasnya.
Lutfi Adam